WACANA melegalkan ballo sebagai minuman keras (miras) tradisional dan penataan warung ballo di Kota Palopo yang dilontarkan legislator Partai Demokrat, Rustan Taruk SE, MM, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Wacana tersebut dinilai tak sejalan dengan peraturan daerah (Perda) Miras yang sudah lama berjalan di Kota Palopo.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Cendrana Saputra Martani (CSM) akhirnya angkat suara menanggapi wacana legalisasi dan penataan warung ballo yang disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat Palopo itu.

Secar tegas, CSM menyatakan, wacana tersebut merupakan pendapat pribadi Rustan Taruk, bukan sikap resmi fraksi maupun lembaga DPRD. “Itu merupakan pendapat pribadi Bapak Rustan Taruk, jadi ini bukan usulan Fraksi Demokrat atau DPRD secara kelembagaan,” kata Cendrana dalam keterangan tertulis diterima redaksi KORAN SERUYA, Selasa (22/09/2026).

Cendrana tercatat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palopo, sementara Rustan merupakan salah satu anggota fraksi tersebut. Susunan itu ditetapkan setelah pembentukan fraksi DPRD Palopo periode 2024–2029.

Menurut Cendrana, sebuah gagasan untuk menjadi usulan regulasi resmi harus melalui mekanisme yang berlaku di DPRD, termasuk pembahasan melalui perangkat dan tahapan pembentukan peraturan daerah. Ia merujuk Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 November 2024 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Karena belum melalui mekanisme tersebut, Cendrana menegaskan gagasan Rustan belum dapat disebut sebagai sikap Fraksi Demokrat maupun usulan resmi DPRD Palopo.

Ia juga menyatakan Fraksi Demokrat akan menolak apabila gagasan tersebut kemudian diajukan untuk dibahas secara resmi. “Kalaupun beliau mengusulkan untuk dibahas, sebelum ditolak teman-teman fraksi lain, tentu kami dari Fraksi Demokrat pasti lebih dulu menolak. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi membawa dampak negatif terhadap masyarakat,” katanya.

Pernyataan bahwa gagasan tersebut bertentangan dengan peraturan merupakan pandangan Fraksi Demokrat sebagaimana disampaikan Cendrana, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan DPRD maupun pengadilan.

Diketahui, Rustan Taruk menyampaikan gagasan agar keberadaan warung ballo di Palopo dapat ditata secara resmi. Ia mengaitkan gagasan itu dengan aktivitas ekonomi masyarakat serta potensi penerimaan daerah. “Warung ballo ini bisa dilegalkan karena menjadi tumpuan UMKM warga dalam menopang ekonomi rakyat. Selain itu, ini juga berpotensi dikenakan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Rustan melalui unggahan video Arsul Internisti, salah seorang jurnalis di Kota Palopo melalui akun Facebooknya, Selasa (22/9/2026).

Wacana tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan karena ballo termasuk minuman beralkohol tradisional yang peredarannya telah diatur di Kota Palopo.Akses Data Demografi

Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol masih tercatat berlaku. Aturan itu memasukkan minuman beralkohol hasil pengolahan tradisional sebagai salah satu jenis minuman yang diatur. Pasal 5 Perda tersebut melarang setiap orang atau badan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Sementara Pasal 7 mengatur penjualan langsung minuman beralkohol hasil pengolahan tradisional hanya dapat dilakukan pada tempat tertentu yang ditetapkan wali kota. Aturan juga membatasi lokasi penjualan agar tidak berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan lokasi tertentu lainnya.

Dengan demikian, perdebatan yang muncul bukan berada dalam ruang tanpa regulasi. Kota Palopo telah memiliki aturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional, sementara gagasan Rustan sejauh ini belum menjadi usulan resmi Fraksi Demokrat maupun DPRD Kota Palopo. (nada)