– Masih Banyak Syarat Tidak Terpenuhi
PALOPO–Ada pernyataan menarik disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Arsyad Kasmar, terkait ramainya aksi unjukrasa berbagai elemen masyarakat menuntut pemekaran Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Arsyad Kasmar menyatakan mendukung berbagai aksi tersebut karena ikut menyokong gerakan perjuangan pemekaran daerah di Luwu Raya.
Hanya saja, Arsyad Kasmar menyarankan agar berbagai aksi unjukrasa yang dilakukan elemen pemuda dan mahasiswa lebih terarah agar gerakan perjuangan pemekaran Tanah Luwu ini tidak seperti mendorong mobil mogok, akan lamban dan jalan di tempat.
“Yang perlu diminta dan didesak apakah lewat aksi demo damai, atau diskusi, yakni empat kepala daerah (kada) dan pimpinan DPRD di Tanah Luwu mengeluarkan surat rekomendasi dukungan dan persetujuan masing-masing daerah untuk pemekaran Tanah Luwu jadi provinsi. Termasuk surat rekomendasi dukungan Gubernur Sulsel dan pimpinan DPRD Sulsel,” kata Arsyad Kasmar via telpon kepada KORAN SERUYA, Selasa (16/1/2026).
Sebab, kata Arsyad Kasmar, surat rekomendasi dukungan dari kepala daerah dan pimpinan DPRD se Tanah Luwu, termasuk Gubernur dan DPRD Sulsel, sangat dibutuhkan sebagai syarat pengusulan pemekaran Tanah Luwu menjadi provinsi.
Tanpa surat rekomendasi tersebut, tegas Arsyad Kasmar, usulan pemekaran Tanah Luwu menjadi provinsi hanya akan jalan di tempat ibarat Wija To Luwu mendorong mobil mogok.
“Surat dukungan itu belum ada, jadi sangat dibutuhkan. Adik-adik mahasiswa, pemuda dan berbagai elemen masyarakat yang ramai-ramai berunjukrasa saat ini agar segera meminta Bupati Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Walikota Palopo, serta pimpinan DPRD se Tanah Luwu, termasuk Gubernur dan DPRD Sulsel, segera mengeluarkan surat rekomendasi dukungan pembentukan Provinsi Luwu,” kata Arsyad Kasmar.
Dikatakan Arsyad Kasmar, para tokoh Wija To Luwu tergabung dalam BPP KKLR di Jakarta sudah hampir dua tahun terakhir ini, sangat konsen memperjuangkan pemekaran di Tanah Luwu. “Tiktik fokus BPP KKLR saat ini adalah memekarkan wilayah Walmas menjadi Kabupaten Luwu Tengah.
Menurut Arsyad Kasmar, pemekaran Walmas menjadi Kabupaten Luteng akan menggenapi persyaratan lima kabupaten/kota untuk memekarkan Tanah Luwu menjadi provinsi. Saat ini, wilayah yang tergabung dalam bingkai usulan pemekaran Provinsi Luwu Raya baru empat kabupaten/kota, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
“Untuk pembentukan provinsi dipersyaratkan lima kabupaten/kota. Makanya, pemekaran Walmas menjadi Kabupaten Luteng sangat mendesak dalam rangka memperjuangkan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita harapkan, Insya Allah, Luteng akan terbentuk karena sudah memenuhi syarat. Sisa menunggu moratorium pemekaran daerah dicabut. Ibarat sepakbola, Luteng sudah di titik pinalti, sisa disepak untuk goal,” kata pengusaha ternama asal Luwu Utara ini.
Nah, sejalan menanti terbentuknya Luteng, Arsyad Kasmar menegaskan, agar pemekaran Provinsi Luwu Raya bisa mudah dan cepat terwujud, maka segala persyaratan harus dilengkapi dan dipenuhi agar bisa diajukan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. “Salah satunya, surat rekomendasi itu,” tegas Arsyad Kasmar.m (***)

