MALILI–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan penyidik Kejari Lutim tidak main-main dan tidak akan mundur, apalagi ‘masuk angin’ dalam menuntaskan dua kasus dugaan korupsi yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan secara tegas, Kajari Lutim menyatakan dua kasus itu akan menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Dua kasus dugaan korupsi tersebut, yakni kasus pengadaan seragam sekolah APBD Lutim 2025 senilai Rp8,7 miliar, dan pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.

“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy saat menerima, aspirasi dari   Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Diketahui, puluhan aktivis MUAK berunjukrasa di Kantor Kejari Lutim menuntut penuntasan dua kasus korupsi yang ditangani Kejari Lutim. Sudah berbulan-bulan dua kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka ditetapkan.

puluhan aktivis MUAK berunjukrasa di Kantor Kejari Lutim menuntut penuntasan dua kasus korupsi yang ditangani Kejari Lutim. Sudah berbulan-bulan dua kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka ditetapkan.

Berthy menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi atau tipikor oleh pihaknya bukan untuk mencari sensasi di media. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian prosedur di tengah berlakunya sistem hukum yang baru.

Menurut Berthy, proses penyelidikan sengaja dilakukan secara tertutup agar tidak menimbulkan kegaduhan sebelum alat bukti dirasa matang. Setelah mengantongi bukti yang cukup, status kedua kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Berthy mengedukasi massa aksi mengenai ketatnya penerapan hukum saat ini. Di bawah regulasi hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka kini menjadi objek yang sangat rawan diprapradilankan jika penyidik tergesa-gesa.

“Kalau kami grusu-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan. Jika tersangka lolos karena cacat prosedur, maka masyarakat sendiri yang dirugikan. Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” jelasnya.

“Saat ini, seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutim tengah bergerak intensif merampungkan berkas perkara,” lanjut dia.

Untuk Kasus Seragam Sekolah, penyidik tengah mendalami puluhan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek ini demi menyusun konstruksi hukum yang solid agar calon tersangka tidak memiliki celah untuk lolos.

Sedangkan kasus Ambulans Desa dari CSR PT Vale, Tim penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, kami tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy dalam pernyataan perdana publiknya terkait kedua kasus ini.

Kedatangan Aliansi MUAK ke Kejari Lutim dipicu oleh keresahan masyarakat yang menilai penanganan kasus terkesan berjalan lamban dan kendor. Stigma negatif pun sempat berkembang bebas di luar.

Perwakilan Aliansi MUAK, Jois, mengungkapkan beban moral yang dipikul rekan-rekan sejawatnya karena dituding mengawal kasus yang mandek di meja penyidik.

“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.

Setelah mendengarkan pemaparan teknis dan komitmen langsung dari Kajari Luwu Timur, massa dari Aliansi MUAK akhirnya membubarkan diri secara tertib di bawah pengawalan ketat aparat Polres Luwu Timur. (***)